KODE ETIK 1

KODE ETIK MEMBER BLACKWALET
(PT. RAJA WALET INDONESIA)
A. KEANGGOTAAN
Pemohon terdaftar sebagai WNI dan memiliki no ID KTP/KK. Seluruh pendaftaran harus disponsori dari mitra bisnis.
Setiap mitra bisnis wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar seperti (Nama Lengkap, No Identitas, Alamat, Kota, No Telepon, Ahli Waris dan Hubungan Ahli Waris).
Setiap Mitra bisnis wajib memiliki rekening Bank atas nama yang bersangkutan, jika rekening bank tersebut tidak sama dengan identitas Mitra bisnis maka pengiriman bonus/komisi tidak dapat dilakukan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul akibat penggunaan rekening bank yang tidak sesuai dengan identitas member. Kecuali ada laporan sebelumnya dan bukti yang kuat.
Setiap Mitra bisnis hanya berhak memiliki 7 (tujuh) hak usaha dengan satu nomor rekening bank atas nama mitra bisnis bersangkutan.
Satu nomor keanggotaan (ID Member) berlaku hanya untuk seorang Mitra Bisnis secara Individual
Keanggotaan tidak boleh atas nama suatu perusahaan, badan usaha atau kumpulan.
Jika pemohon sebagai mitra bisnis bukan penduduk dari Indonesia, maka sebelum menjadi mitra bisnis dan atau mensponsori mitra bisnis lainnya, yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada imigrasi, visa, ketenagakerjaan, pajak serta harus mengetahui dan mematuhi hukum, regulasi, persyaratan dan ketentuan lainnya yang berlaku di Negara Hukum Indonesia.
Masa keanggotaan Mitra bisnis berlaku selama selamanya.
Keangggotaan mitra bisnis bersifat independen sehingga untuk pengembangan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen.
Dalam hal ini, Perusahaan tidak memiliki kewajiban sedikit pun untuk memberikan tunjangan dalam bentuk apapun guna pengembangan usaha mitra bisnis yang bersangkutan.
Adapun dukungan (support) dari Perusahaan diberikan bersifat umum sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh mitra bisnis-mitra bisnis lain juga.
B. HAK & KEWAJIBAN
Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan komisi dari usahanya sesuai dengan Rencana Pemasaran ( Marketing Plan) Perusahaan.
Setiap mitra bisnis berhak mengikuti program-program bisnis perusahaan dalam rangka percepatan pengembangan usaha mitra bisnis dan perusahaan.
Setiap mitra bisnis wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan.
Setiap mitra bisnis wajib menjaga nama baik Perusahaan.
Setiap mitra bisnis wajib membantu dan membina mitra bisnis yang ada di jaringannya dengan cara-cara yang adil dan fair.
Perusahaan wajib memberikan hak-hak hasil usaha para mitra bisnis sesuai dengan sistem komisi yang diberlakukan.
Perusahaan berhak mencabut keanggotaan mitra bisnis apabila mitra bisnis tersebut terbukti melanggar kode etik dan peraturan Perusahaan, yang secara nyata atau penilaian perusahaan sangat potensial membahayakan kelangsungan hidup perusahaan dan merusak jaringan member.
Perusahaan berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan Perusahaan, demi kepentingan bersama.
Perusahaan wajib membeli kembali barang, bahan promosi (brosur dan leaflet), yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra bisnis ke Perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh Mitra bisnis berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila Mitra bisnis mengundurkan diri atau berhenti sebagai mitra bisnis perusahaan. Apabila keanggotaan mitra bisnis berhenti karena dicabut hak keanggotaannya terkait dengan pelanggaran Kode Etik Perusahaan seperti dimaksud poin B. nomor 7 diatas, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pembelian kembali dimaksud.
Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan akibat kesalahan Perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Mitra bisnis berhak atas kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Mitra bisnis berhak untuk mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari Perusahaan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para mitra bisnis agar bertindak dengan benar, jujur dan berbertanggung jawab untuk kepentingan tersebut perusahaan menyiapkan lembaga khusus untuk itu.
Setiap mitra bisnis berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan.