INFO UMUM

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000


INSENTIV DRIVER
Omset Mingguan
--- Rp 350.000 -----> get Rp 35.000
--- Rp 500.000 -----> get Rp 50.000
--- Rp 1.000.000 -----> get Rp 100.000
--- Rp 1.500.000 -----> get Rp 150.000