Kode Etik dan Peraturan
Kode etik dan peraturan Pengusaha PT. Herbal Equiva Internasional ini ditujukan untuk memberikan kepada para Pengusaha dalam menjalankan bisnis bersama PT. Herbal Equiva Internasional. Adanya kode etik dan peraturan perusahaan ini terkait dengan peraturan dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam bisnis PT. Herbal Equiva Internasional dengan tujuan dan maksud:
Sebuah. Menjelaskan dan menjelaskan hubungan antara perusahaan dengan Entrepreneur,Â
b. Menjelaskan peraturan dan etika yang harus ditaati dalam menjalankan bisnis PT. Herbal Equiva Internasional,Â
c. Menjaga dan melindungi kepentingan perusahaan dan Pengusaha,Â
d. Perusahaan dan Pengusaha dari tindakan yang dapat menyebabkan dan / atau menyebabkan timbulnya perusahaan dan / atau Pengusaha lain,Â
e. Menyatakan dan meminta hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Entrepeneur dalam menjalankanÂ
bisnis PT. Herbal Equiva Internasional.
Ketentuan yang diatur dalam peraturan dan kode etik hanya terkait dengan bisnis PT. Herbal Equiva Internasional, baik hubungan antar sesama Pengusaha maupun dengan perusahaan. Dengan adanya aturan tersebut maka seluruh pengusaha harus dan wajib untuk menaati setiap ketentuan yang ada dalam peraturan dan kode etik PT. Herbal Equiva Internasional.Perusahaan memiliki hak untuk mengubah, memperbaharui, dan / atau menambah serta memperbarui semua dan / atau sebagian dari ketentuan peraturan dan kode etik disetujui perlu.
Â
Pasal 1Â
Definisi
PT. Herbal Equiva Internasional adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan langsung ke produk-produk tertentu;
Produk berarti barang-barang yang dipasarkan dan / atau didistribusikan oleh PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL melalui jaringan HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL diterbitkan dalam katalog produk yang diterbitkan oleh PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL yang dapat disetujui oleh PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL dari waktu ke waktu untuk dijual oleh para Pengusaha secara langsung di wilayah Republik Indonesia berdasarkan harga dan persyaratan yang ditentukan oleh PT.INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL;
Â
Pengusaha adalah mitra usaha PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL yang telah menyetujui kepemilikannya dengan cara menyerahkan pendaftarannya (Formulir Aplikasi) yang sah dan telah disetujui oleh perusahaan sebagai anggota PT.INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL yang memiliki hak untuk membeli dan menjual / memasarkan produk dalam jaringan yang didukung dan diproduksi oleh PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL dengan mendapatkan komisi dan / atau bonus serta fasilitas-fasilitas lain yang disediakan oleh PT. INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL;
Downline adalah Pengusaha yang berada di posisi satu garis lurus ke bawah;
Â
Upline adalah Pengusaha yang ada di posisi satu garis lurus ke atas;
Â
Konsumen adalah pembeli produk-produk PT. INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL dengan tujuan untuk digunakan sendiri;
Â
Jaringan adalah beberapa Pengusaha yang bergantung pada satu kelompok anggota yang berhak dan akan mendapatkan pengawasan, pengontrolan, dan pembinaan langsung dari Upline;
Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan kepada Pengusaha sebagai pengganti keanggotaan dan digunakan sebagai pengait dengan perusahaan, Pengusaha serta konsumen dalam menjalankan kegiatan bisnis PT.INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL;
Bonus Harian adalah bonus yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan jumlah maksimum yang ditentukan untuk Pengusaha yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan;
Bonus Bulanan adalah bonus bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada Pengusaha yang berhak menerimanya karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan;
Kode Etik Perusahaan dibuat oleh perusahaan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Pengusaha dalam menjalankan usaha PT. EQUIVA INTERNASIONAL HERBAL sejak terdaftar resmi;
Â
Sponsor adalah Pengusaha yang harus melakukan perekrutan untuk calon Pengusaha baru dan kemudian resmi ke Pengusaha PT. INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL;
FAO (First Active Order) adalah panduan usaha yang diberikan perusahaan kepada anggota baru yang diberikan: Profil PT.HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL, Kode Etik dan Peraturan untuk Pengusaha, Rencana Pemasaran, Brosur Produk, Daftar Harga Produk, Formulir Pendaftaran Pengusaha, dan lain-lain;
Pengusaha Aktif adalah Pengusaha yang melakukan pembelanjaan atau perekrutan dalam setiap bulan dalam periode yang berjalan;
Hadiah adalah hadiah dari perusahaan kepada Pengusaha saat berhasil mencapai target yang telah ditentukan oleh perusahaan;
Tutup Point adalah titik target yang harus dicapai setiap bulannya oleh Pengusaha untuk mendapatkan bonus dan hadiah.
Pasal 2Â
Menjadi Pengusaha
2.1. Pengusaha merupakan Warga Negara Indonesia yang minimal menghadiri 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah,
2.2. Pengusaha merupakan mitra mandiri Perusahaan dan bukan perusahaan PT. EQUIVA INTERNASIONAL HERBAL,
2.3. Pengusaha yang ingin mendaftar pada PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL harus disetujui oleh seorang Pengusaha yang memiliki status sebagai Pengusaha aktif,
2.4. Pengusaha yang baru bebas untuk memilih sponsor yang mendapat bantuan dan pelatihan yang didukung,
2.5. Mengisi Formulir Pendaftaran Pengusaha sebagai tanda bukti pengajuan diri sebagai Pengusaha dan semua data yang diterima oleh perusahaan akan menjadi milik perusahaan yang disetujui dan hanya digunakan untuk keperluan perusahaan,Â
2.6. Untuk pendaftaran menjadi Pengusaha baru akan mendapatkan 1 (satu) FAO dari perusahaan,Â
2.7. Pengusaha Pengusaha harus meminta KTP untuk melakukan pendaftaran karena para Pengusaha tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga atau fiktif untuk pendaftaran sebagai Pengusaha PT. EQUIVA INTERNASIONAL HERBAL,
2.8. Setiap Entrepreneur PT. EQUIVA INTERNASIONAL HERBAL hanya diijinkan untuk memiliki satu nomor persetujuan dan satu titik usaha. Ketika ditemukan pendaftaran ganda, perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan Pengusaha yang baru didaftarkan,Â
2.9. Perusahaan berhak untuk menolak harus menjadi Pengusaha jika tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan,Â
2.10. Seluruh perubahan data Pengusaha harus mengirimkan Formulir Perubahan yang telah dikirimkan perusahaan,Â
2.11. Seorang Entrepreneur berkewajiban segera meminta kepada pihak perusahaan meminta ganti rugi atau meminta data pengumpulannya sebagai Entrepreneur,
2.12. Perusahaan memiliki hak untuk segera menghentikan status partisipasi sebagai Pengusaha yang menerima Pengusaha sengaja memberikan informasi yang salah atau tidak akurat kepada pihak konsumen,Â
2.13. Semua kerugian yang timbul terhadap Pengusaha itu sendiri terhadap perusahaan atau pihak lain yang disebabkan karena kesalahan, kelalaian dan / atau kesengajaan dalam mengisi dan menyediakan data yang menjadi tanggung jawab Pengusaha secara pribadi,Â
2.14. Karyawan perusahaan tidak diizinkan untuk mendaftar sebagai Pengusaha PT. INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL.
Â
Pasal 3Â
Keanggotaan
3.1. Setiap calon Pengusaha yang ingin mendaftar pada PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL untuk menjadi Pengusaha akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah). Besar biaya pendaftaran yang ditentukan pihak PT.HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL Selama-waktu dapat mengubah dan perubahan ini akan diberitahukan secara resmi dari PT.EQUIVA INTERNASIONAL HERBAL,
3.2. Calon Entrepreneur PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL akan menjadi resmi terdaftar menjadi Pengusaha sejak telah memiliki ID Keanggotaan dan menerima FAO perusahaan,
3.3. Jika Pengusaha tidak dapat melakukan pembelanjaan mengumpulkan minimal sebesar Rp. 1.000.000, - dalam 1 (satu) tahun (peralihan sejak tanggal pembelanjaan terakhir) dengan status otomatis sebagai Pengusaha tersebut menjadi kadaluarsa tanpa perusahan untuk melakukan yang sebelumnya,Â
3.4. Perusahaan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon Pengusaha untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (FAO) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula,
3.5. Pengusaha yang terpilih harus memiliki kadaluarsa, dapat mendaftar kembali dengan status sebagai Pengusaha baru di bawah sponsor yang sama atau di bawah sponsor lain. Di bawah ini di bawah sponsor lain maka Pengusaha ini akan diberkati tenggang waktu 6 bulan dengan status sebagai Pengusaha baru dan Pengusaha tidak berhak atas peringkat / koneksi dalam jaringan yang sebelumnya telah ada.
Pasal 4Â
Sponsorisasi
4.1. Pengusaha yang telah terdaftar dan memiliki posisi sebagai downline dari sponsor tersebut, tidak diizinkan untuk pindah posisi ke sponsor yang ditempatkan di atas kenginan sendiri atau karena pengaruh dari pihak lain,
4.2. Pengusaha yang telah melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, dan penjelasan yang benar semua yang berkaitan dengan bisnis PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL secara baik dan benar terhadap Pengusaha yang menggantikan,
4.3. Entrepreneur yang melakukan pensponsoran bertanggung jawab untuk mengarahkan Entrepreneur yang menyetujui ini dalam hal menyetujui kebijakan dan prosedur yang berlaku,
4.4. Sponsor tidak dapat memberikan informasi yang menyesatkan downline atau kandidat downline baik dalam hal produk maupun panduan bisnis,Â
4.5. Sponsor wajib menjelaskan secara akurat dan benar, baik mengenai apakah, untuk downline tentang semua, meminta, menyetujui, aturan, program dan promosi perusahaan yang telah disetujui oleh perusahaan,Â
4.6. Jika sponsor akan merekrut Pengusaha baru yang akan ditempatkan pada posisi downline Pengusaha yang lain, maka sponsor harus meminta ijin kepada Upline langsung dari Pengusaha baru pada posisi jaringan bisnisnya,Â
4.7. Para sponsor tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan yang dapat membatalkan jaringan-jaringan lain yang ditempatkan pada posisi sponsor yang berbeda.
Â
Pasal 5Â
Pengakhiran Keanggotaan Seorang Pengusaha
5.1 Pengunduran diri
a. Seorang Pengusaha dapat mengundurkan diri dengan cara mengajukan surat pengunduran diri kepada perusahaan,
b. Setelah pengunduran diri Pengusaha tersebut, maka segala sesuatu yang berkenaan dengan pihak berkenaan dengan kegiatan / bisnisnya, menjadi tanggung jawab Pengusaha sebagaimana dimaksud,
c. Pengusaha yang telah mengundurkan diri memiliki batas waktu selama 6 bulan dari waktu pengunduran untuk mengaktifkan kembali status sebagai Pengusaha PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL dan memiliki posisi yang sama hanya dengan membayar biaya registrasi,
5.2. Jika Pengusaha melakukan persetujuan pada setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan kemudian menyatakan setuju untuk melakukan teguran dan melakukan pengakhiran status sebagai Pengusaha,Â
5.3. Pengusaha yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan yang dibeli dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, dan perusahaan akan membeli produk tersebut dibeli administrasi 10% dari harga pembelian bersih dan dipotong juga biaya setiap pembelian yang telah disetujui oleh mitra membeli dengan pembelian produk yang akan dikunjungi (Jaminan Pembelian Kembali),
5.4 Jika dalam waktu 12 (dua belas) bulan dari waktu pengunduran Pengusaha tidak mengaktifkan kembali statusnya, maka Pengusaha harus melakukan pendaftaran kembali untuk menjadi anggota PT. Herbal Equiva Internasional sesuai dengan ketentuan pada pasal 3 ayat 3.1.
Â
Pasal 6Â
Hak dan Kewajiban Pengusaha
6.1 Pengusaha wajib:
a. Untuk menjalankan bisnis di PT. EQUIVA INTERNASIONAL HERBAL harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan,
b. Menjaga nama baik dari perusahaan dengan melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dari perusahaan,
c. Tidak melakukan tindakan mengatasnamakan dan / atau bertindak sebagai perwakilan dari perusahaan saat melakukan tindakan hukum dengan pihak lain,
d. Tidak memberikan informasi yang berkaitan dengan jaringan, bisnis atau hal lain yang terkait rahasia perusahaan kepada pihak lain,
e. Untuk tidak menyatakan dirinya atau orang lain memiliki wilayah kekuasaan, dikeluarkan untuk surat pernyataan resmi yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyatakan hal tersebut,Â
f. Tidak berkaitan dengan perusahaan, tanggung jawab, kerugian, atau hal lain yang timbul akibat aktivitas dari setiap anggota,Â
g. Bertanggung jawab dalam segala hal yang ditimbul dalam melakukan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentutkan oleh perusahaan,Â
h. Bekerjasama dan meminjam keutuhan serta keharmonisan dengan sesama Pengusaha,
saya. Menjual produk, memberikan informasi yang benar-benar menjelaskan kualitas, penggunaan daya, cara penggunaan, dan cadangan dari produk-produk yang dipasarkan perusahaan. Pengusaha tidak dapat membuat penjelasan sendiri berkenaan barang-barang yang dijual, selain dari yang ditulis pada label barang atau brosur-brosur resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan,Â
j. Bertanggung jawab untuk tidak membuat alat bantu baik yang berupa gambar, visual, atau pun tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan,Â
k. Bertanggung jawab untuk tidak menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai / konsumsi,Â
l. Untuk menentukan dan memahami semua ketentuan dan ketentuan yang ditentukan oleh perusahaan.Â
6.2 Kewirausahaan berhak:
Sebuah. Dapat diterima yang sesuai dengan posisi yang diambil Pengusaha yang dimiliki,Â
b. Untuk menentukan pilihan bagi siapa dan dengan siapa yang melakukan kegiatan dalam menjalankan bisnis tersebut,Â
c. Mendapatkan produk yang berkualitas dengan harga yang ditentukan oleh pihak perusahaan,Â
d. Menerima bonus tepat waktu sesuai jadwal dan ketentuan perusahaan atas usaha dari Pengusaha untuk menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan,Â
e. Dapatkan semua penjelasan dan informasi yang jelas dari perusahaan mengenai produk-produk yang diminta oleh perusahaan yang akan digunakan untuk menjalankan bisnis tersebut,
f. Mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang sistem bisnis yang ada di PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL baik dari perusahaan maupun dari Upline / Sponsor masing-masing Pengusaha,Â
g. Dapat mengembangkan jaringan dalam jumlah yang tidak terbatas di seluruh wilayah Indonesia.
Â
PASAL 7Â
Hak dan Kewajiban PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL
7.1 PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL berhak:
a. Menerima semua bentuk pendaftaran sebagai anggota Pengusaha yang telah memenuhi dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dengan jujur ​​dan benar,
b. Menahan bonus yang diperoleh Pengusaha dan mencabut daftar persetujuan Pengusaha ini telah membuktikan melakukan menentang terhadap kode etik dan ketentuan-ketentuan PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL, dimana harus ada yang dapat menyebabkan kerugian yang besar untuk Pengusaha lain selain perusahaan,
c. Pengambilan keputusan harus dilakukan oleh Pengusaha yang menggantikan Peraturan Peratutan yang disetujui oleh perusahaan,
d. Tidak memberikan tunjangan dalam bentuk apa pun yang diperlukan untuk pengembangan bisnis masing-masing Pengusaha,Â
e. Memberikan bantuan yang diberikan kepada semua. Pengusaha dapat menikmati manfaat yang diberikan.Â
7.2 PT. INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL Wajib:Â
a. Hadiah bonus / komisi / penghargaan atas usaha yang dilakukan oleh Pengusaha sesuai dengan yang dimasukkan dalam Rencana Pemasaran perusahaan,Â
b. Memberikan informasi yang jelas kepada Pengusaha tentang usaha, rencana pemasaran dan produk-produk yang terkait dengan menjalankan bisnis PT. EQUIVA INTERNASIONAL HERBAL,
c. Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku Indonesia) serta alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Pengusaha dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya,Â
d. Mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia untuk menjalankan usaha dan melakukan pembinaan Pengusaha.
Â
Pasal 8Â
Ahli waris & Penghibahan
8.1. Seorang Pengusaha dapat menunjuk ahli waris berdasarkan garis keturunan ke bawah, ke atas, ke samping atau yang tidak masuk dalam garis keturunan keluarga. Jika nama ahli waris tidak sesuai dalam formulir permohonan Pengusaha (Formulir Aplikasi), maka yang berhak menjadi ahi waris dari Pengusaha yaitu dalam satu garis yang ditentukan. Ketika terjadi perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris yang sah setelah Pengusaha meninggal dunia, perusahaan hanya menerima ahli waris berdasarkan keputusan atau penetapan lembaga peradilan sesuai dengan kewarganegaraan yang diminta. PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL berhak menahan / membekukan keuntungan apa saja termasuk bonus dan komisi dan akan membayarkan sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
8.2. Jika terjadi sengketa oleh pihak lain perihal ahli waris ini, maka perusahaan akan mengambil keputusan akhir pengadilan,Â
8.3. Jika penerima ahli waris yang ditunjuk juga meninggal, maka perusahaan akan menunjuk ahli waris terdekat atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (dibuat dihadapan notaris),Â
8.4. Jika penerima ahli waris ternyata telah menjadi Pengusaha, maka yang diminta wajib memilih status Pengusaha dari salah satu yang diterima,
8.5. Seorang Pengusaha yang dipindahkan, menghibahkan atau mengalihkan hak lain sebagai Pengusaha bagi orang lain tanpa persetujuan dari perusahaan. Seorang Entrepreneur dapat mendelegasikan tanggung jawabnya, tetapi tetap harus bertanggung jawab untuk mengatur semua yang diterima sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.
Â
Pasal 9Â
Pengalihan Pengusaha
9.1 Pengalihan status Pengusaha dapat dibagi menjadi dua kategori:
a. Jika seorang Pengusaha meninggal dunia, ahli warisnya akan mengambil alih status Pengusaha. Jika nama ahli waris tidak disetujui, pengalihan akan ditentukan berdasarkan putusan atau penetapan lembaga peradilan yang berlaku di negara setempat. Secara bersamaan, PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL menahan / membekukan seluruh keuntungan termasuk tetapi tidak terbatas pada bonus, komisi, sampai kasusnya diputuskan,
b. Seorang Pengusaha yang telah mencapai usia 65 tahun atau tidak mampu meluncurkan bisnis PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, jika disetujui oleh perusahaan yang disetujui, diijinkan mengalihkan status Pengusaha kepada siapa saja yang dia inginkan.Â
9.2 Pihak Pengusaha diijinkan mengalihkan status Ke pihak yang belum terdaftar sebagai Pengusaha. Jika pihak tersebut telah menerbitkan maka harus memilih salah satu untuk selanjutnya dapat dilakukan.
Â
Pasal 10Â
Pensponsoran Yang Tidak Sah Dan Sanksinya
10.1 Pensponsoran yang tidak sah dalam konteks berikut adalah mensponsori seorang Pengusaha yang telah menjadi Pengusaha pada jaringan / grup lain,
10.2 Perusahaan yang ditunjuk untuk mengambil alih penyeponsoran yang tidak sah, adalah sebagai berikut:
a. Status sebagai Pengusaha akan dicabut atau dibatalkan,
b. Mengeluarkan surat teguran dan / atau menjatuhkan hukuman kepada semua pihak yang terlibat,
c. Tidak membayarkan bonus yang telah muncul.Â
Â
Pasal 11Â
Membeli Produk
11.1 Pengusaha hanya dapat membeli produk dari PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL secara tunai / debit / kartu kredit di kantor PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL dan / atau online / cabang / stokist yang sah untuk setiap pembelian pribadi Pengusaha,
11.2 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas setiap pembelian atau pendaftaran Pengusaha baru yang tidak melakukan di tempat yang diinginkan perusahaan,
11.3 Setiap pembelian produk yang dilakukan Pengusaha di kantor, Pengusaha akan menerima faktur sebagai bukti pembayaran yang sah,
11.4 Pengusaha berhak mendapatkan harga yang sama sesuai dengan harga sebagai Pengusaha yang telah diberlakukan oleh perusahaan,
11.5 Harga produk untuk Pengusaha yang dimasukkan dalam daftar harga yang dikeluarkan untuk perusahaan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),Â
11.6 Pengusaha yang telah melakukan pembelian untuk produk yang diberikan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembelian untuk pembelian barang yang telah dibeli barang yang diminta tidak sesuai dengan Manfaat yang dijanjikan (barang yang ditawarkan harus dalam kondisi seperti semula).
Â
Pasal 12Â
Penjualan Produk
12.1 Pengusaha tidak boleh menjual atau memajang produk-produk PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL di toko-toko pengecer yang memiliki jaringan nasional dan marketplace. Seorang pemilik toko yang menjadi perusahaan Pengusaha, hanya mengizinkan memajang buku dan kartu nama, tetapi tidak mengizinkan perusahaan produk di tokonya. Pelanggaran atas hal ini dapat dilakukan pada pemutusan hubungan sebagai Pengusaha oleh perusahaan,
12.2 Pada saat menjual produk, Pengusaha harus memberikan informasi yang benar-benar menjelaskan kualitas, penggunaan daya, cara penggunaan, dan cadangan dari barang-barang yang dipasarkan perusahaan. Pengusaha tidak boleh membuat penjelasan sendiri berkenaan dengan produk yang dijual selain dari yang tertulis pada label produk atau brosur-resmi yang dikeluarkan perusahaan,Â
12,3 Pengusaha tidak dibenarkan untuk membeli atau membeli harga jual produk PT. INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL. Jika tindakan ini terbukti menghilangkan kerugian perusahaan dan Pengusaha, maka perusahaan berhak mencabut status langsung Pengusaha yang berhak,
12.4 Pengusaha mengeluarkan mencabut dan / atau mengganti segala label atau memakaikan stiker pada setiap pengemasan produk,Â
memesan atau membantu pengantaran produk yang dikeluarkan perusahaan, 12.5 Pengusaha membeli produk yang harus kadaluarsa atau mengalami kerusakan,Â
12.6 Pengusaha meminta untuk mencari atau mencari pengepakan atau bazaar untuk menjual produk dengan persetujuan perusahaan.
Â
Pasal 13Â
Jaminan Kepuasan
13.1 Setiap produk PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL memiliki jaminan kepuasan pelanggan tentang jaminan produk yang telah dibeli Pengusaha juga pelanggan meningkatkan manfaat produk tidak sesuai dan / atau menimbulkan efek negatif seperti yang telah disetujui dengan ketentuan yang ada,
13.2 Jaminan ini tidak dapat digunakan untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau Disimpan di Tempat Yang TIDAK Sesuai DENGAN Aturan Dari Perusahaan,
13,3 Memberi kompensasi, Berupa ganti Rugi Dan / ATAU penggantian differences Kerugian Akibat PENGGUNAAN, Pemakaian Dan Pemanfaatan barang sampai / ATAU jasa Yang diperdagangkan Akibat Kesalahan Perusahaan.
Â
Pasal 14Â
Penggunaan Iklan, Merek Dagang, dan Logo
14.1 Pengusaha tidak diperbolehkan untuk menggunakan Nama, Merek Dagang, dan Logo perusahaan untuk keperluan Pengusaha tanpa mendapat persetujuan tertulis dari perusahaan,
14.2 Pengusaha tidak meminta pengiklan produk dan / atau program perusahaan dengan menggunakan bahasa yang berbeda dengan yang telah diterbitkan oleh perusahaan,
14.3 Pengusaha harus meminta nama, merek dagang, dan logo dari perusahaan agar tidak digunakan atau ditiru oleh kompetisi lain,
14.4 Semua produk barang atau barang yang dicetak produksi dari perusahaan tidak dapat dilakukan produksi kembali, dengan baik Sebagian besar oleh Pengusaha atau orang lain tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
Â
Pasal 15Â
Bonus Pengusaha
15.1 Setiap pembelanjaan Pengusaha di bulan periode berjalan adalah dari awal hingga akhir bulan kalendar akan dimuat dalam perhitungan bonus,
15.2 Tutup poin yang harus dilakukan pihak Pengusaha sebesar Rp. 1.000.000.- / tahun,
15.3 Bonus pembayaran yang diterima oleh Pengusaha akan diberikan melalui transfer yang disetujui oleh perusahaan,
15.4 Untuk pembayaran bonus harian akan dilakukan pada hari Rabu setiap minggunya dan untuk bonus pembayaran pada tanggal 7 disetiap bulannya,
15.5 Perusahaan akan mengeluarkan bonus yang diterima pihak Pengusaha pada hari berikutnya sesuai dengan pembayaran yang dibayarkan oleh perusahaan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab Pengusaha yang bertanggung jawab atas biaya tersebut akan mendapatkan bonus tersebut,Â
15.6 Perusahaan berhak untuk membeli bonus yang dihasilkan oleh Pengusaha yang telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan.
Â
Pasal 16Â
Pajak
16.1 Bonus yang harus diterima oleh Pengusaha akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap Bonus yang diperoleh Pengusaha secara langsung akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang diperlukan,
16.2 Segalabebanpajak yang Dibayarkan pada setiap Bonus yang diterima oleh Pengusaha, akan menjadi tanggung jawab setiap Pengusaha yang menerima Bonus.
Â
Pasal 17Â
Pelanggaran dan Sanksi-Sanksi
17.1 Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perusahaan dalam memberikanpertanggung-jawaban logis atas segala bentuk terhadap Kode Etik dan Peraturan Pengusaha yang dilakukan oleh Pengusaha,
17.2 Pengusaha yang terbukti mencari perlu Kode Etik dan Peraturan Pengusaha yang telah ditentukan, maka perusahaan berhak memberikan persetujuan terdiri:
a. Teguran secara lisan,
b. Peringatan secara tertulis,
c. Larangan kunjungan semua kegiatan perusahaan atau skorsing,
d. Bonus penghentian pembayaran,
e. Status pencabutan sebagai Pengusaha.
17.3 Dalam hal hukuman pemberhentian sementara atau status pencabutan Enterpreneur dapat dilakukan oleh perusahaan yang disetujui Pengusaha terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:Â
a. Memberikan informasi yang tidak benar pada saat mengisi Formulir Pendaftaran Pengusaha,Â
b. Melanggar Kode Etik dan Peraturan Pengusaha yang menimbulkan kerugian bagi Pengusaha lain dan / atau perusahaan,Â
c. Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk perusahaan, manajemen dan Pengusaha lain serta menjelek-jelekkan produk dan alat-alat yang dibuat perusahaan,Â
d. Menjual produk perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh perusahaan,
e. Menjual, memamerkan, dan / atau mendisplay produk perusahaan di toko, kios, supermarket, pasar atau tempat umum lainnya yang terkait termasuk di tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan,Â
f. Mempengaruhi / mengajak Pengusaha lainnya, baik untuk review Menjadi Pengusaha Perusahaan MLM Lain ataupun memasarkan Produk-produk sejenis Yang merupakan saingan Produk Perusahaan,Â
g. Memamerkan produk perusahaan dalam pameran atau menggunakan merek dan logo perusahaan tanpa ijin yang diterbitkan dari perusahaan,
h. Terkait usaha di luar syarat dan ketentuan dari kode etik dan peraturan Pengusaha dan / atau bertentangan dengan maksud tersebut, termasuk yang disetujui tanpa persetujuan PT. HERBAL EQUIVA INTERNASIONAL membuat program pemasaran, penjualan program, program tur dan konferensi di dalam jaringan Pengusaha luar ketentuan dari PT. INTERNASIONAL EQUIVA HERBAL,Â
i. Pada level tertentu yang dimulai level Diamond bergabung atau menjadi anggota dan / atau melakukan penjualan atau pemasaran produk perusahaan penjualan langsung (Penjualan Langsung) termasuk perusahaan dengan sistem pemasaran berjenjang (Multi Level Marketing) dan sejenisnya.
17.4. Izin yang disetujui oleh perusahaan untuk Pengusaha yang terbukti melepaskan Kode Etik dan Peraturan Pengusaha merupakan hak perusahaan. Semua bonus dan hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang diberikan efektif sejak tanggal pencabutan status sebagai Pengusaha.
Â
Pasal 18Â
Penyelesaian Perselisihan
18.1 dapat dilakukan di antara Pengusaha atau terlibat dalam kasus yang memerlukan bantuan dari perusahaan, diharapkan dapat meminta bantuan dari perusahaan dalam kurun waktu 3 hari dari hari pembuatan laporan. Apabila Terlambat untuk review mengajukan permohonan Beroperasi tertulis Makan Perusahaan akan menimbang berdasarkan keadaan sebenarnya apakah layak untuk review diberi Bantuan ATAU TIDAK,
18,2 Segala Perselisihan Yang Muncul Baik antar Pengusaha ataupun Pengusaha DENGAN Perusahaan akan diselesaikan Beroperasi musyawarah Dan mufakat,
18,3 Apabila musyawarah Dan mufakat TIDAK tercapai Maka masalah ini akan diselesaikan di pengadilan,
18.4 Tempat penyelesaian perselisihan memilih tempat kediaman yang tetap yaitu pengadilan negeri Sidoarjo.
Â
Pasal 19Â
Penutup
19.1. Seluruh Pengusaha wajib mengganti Kode Etik dan Pengusaha Peraturan ini. Setiap perubahan dan / atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan akan diberitahukan sebelumnya kepada masing-masing Pengusaha,
19.2 Kode Etik dan Peraturan Pengusaha ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai efektif sesuai dengan keputusan sesuai dengan perubahan yang diperbarui,
19.3 Perusahaan Kode Etik ini disetujui dan perlu disetujui dari Kementerian Perdagangan baru diaplikasikan di lapangan,
19.4 Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan Pengusaha ini, akan diatur dan dimasukkan kemudian.
HEI MEREK