Panduan Ranting
PEDOMAN RANTING
IKATAN PELAJAR MUHAMMADIYAH
MENGENAL IPM RANTING
A. IPM SEBAGAI SATU-SATUNYA ORGANISASI KESISWAAN
DI SEKOLAH/MADRASAH/PONDOK PESANTREN MUHAMMADIYAH
Sebagaimana tertuang dalam SK PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 128/KEP/I.4/F/2008 tentang Panduan Pembinaan Organisasi Otonom (ORTOM) di sekolah muhammadiyah bab II pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa: “Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah satu-satunya organisasi pelajar di lembaga pendidikan Muhammadiyahâ€
Kemudian dalam bab I pasal 1 dituliskan:
“Lembaga pendidikan Muhammadiyah adalah satuan penmdidikan pada tingkat sekolah dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah
Stanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrsah Aliyah dan Pondok Pesantren.â€
Jadi, jelas bahwa keberadaan IPM di Sekolah/Madrasah/ Pondok Pesantren Muhammadiyah adalah wajib. Sedangkan tanggung jawab atas keberadaan dan keberlangsungannya berada pada Pimpinan Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren yang bersangkutan.
B. RANTING IPM
Apa itu ranting IPM? Ranting IPM adalah kesatuan anggota di sekolah atau madrasah atau pondok pesantren atau masjid/ mushalla atau panti asuhan atau desa atau kelurahan yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota (ART IPM pasal 10 ayat 3). Sehingga yang disebut dengan
Pimpinan Ranting IPM tidak hanya yang berkedudukan di sekolah Muhammadiyah saja, akan tetapi juga yang berkedudukan di desa/kelurahan, panti asuhan dan masjid/mushola.
Siapa anggota ranting IPM? Anggotanya adalah pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah maupun nonMuhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA, serta pelajar muslim yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota Ikatan Pelajar Muhammadiyah (AD IPM BaB V pasal 10). Namun, perlu ditekankan bahwa pelajar merupakan kelas sosial yang menuntut ilmu secara terus menerus serta memiliki hak dan kewajiban dalam bidang pendidikan (AD IPM pasal 9). Jadi bukan hanya pelajar di sekolah saja yang boleh menjadi anggota IPM, mereka yang sedang melakukan pendidikan non formal diluar sekolahpun boleh menjadi anggota IPM.
Bagaimana pengelolaanya? Pengelolaan ranting di luar sekolah dilaksanakan sebagaimana pengelolaan ranting di sekolah yang dibina oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat atau ketua panti asuhan (ART IPM Pasal 10 ayat 5).
C. ORGANISASI IPM RANTING
IPM ranting merupakan bagian dari IPM secara keseluruhan. Secara hierarki, IPM ranting berada dibawah kepemimpinan IPM diatasnya. Berikut ini penjenjangan dalam organisasi IPM:
1. Pimpinan Pusat (PP);
2. Pimpinan Wilayah (PW);
3. Pimpinan Daerah (PD); 4. Pimpinan Cabang (PC); 5. Pimpinan Ranting (PR).
Adanya perjenjangan tersebut, memberikan konsekuensi bagi IPM ranting. Konsekuensinya meliputi:
1) Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha IPM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya;
2) Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/ Pimpinan Ranting Muhammadiyah/ Pengelola Panti Asuhan;
3) Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan atau SMA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan atau yang dimandati oleh kepala sekolah untuk membantunya dalam upaya menggerakan IPM ranting di sekolah yang bersangkutan;
4) Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah/Pengelola Panti Asuhan (ART IPM pasal 21).
5) PR IPM dilantik, disahkan, dan ditetapkan oleh pimpinan IPM diatasnya, yaitu PC IPM atau PD IPM setempat;
6) PR IPM sebagai bagian dari pimpinan IPM diatasnya berkewajiban turut menghidupkan aktivitas pimpinan IPM diatasnya;
7) PR IPM sebagai bagian dari pimpinan IPM diatasnya berhak untuk ambil bagian dalam aktivitas pimpinan IPM diatasnya;
8) PR IPM sebagai bagian dari pimpinan IPM diatasnya berhak turut serta dalam menentukan kebijakan pimpinan diatasnya melalui jalur-jalur yang telah diatur;
9) PR IPM menjadi ujung tombak perjuangan IPM, sehingga harus senantiasa dipenuhi sikap istiqomah dalam berjuang dengan cara-cara terbaik demi terwujudnya tujuan ikatan.
D. SYARAT PENDIRIAN RANTING
1. Pengajian pimpinan secara rutin sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
2. Pengajian umum secara rutin sekurang-kurangnya dua dalam sebulan
3. Memiliki sekolah atau masjid/mushalla sebagai pusat kegiatan
4. Pimpinan ranting terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang
(ART IPM pasal 10 ayat 2)
E. KOMPONEN IPM RANTING
Komponen IPM ranting merupakan unsur-unsur yang menyusun berdirinya sebuah organisasi IPM ranting. Komponen tersebut adalah:
1. pembina;
2. pimpinan;
3. anggota;
4. kader;
5. simpatisan.
Adapun penjelasan kelima komponen diatas adalah:
1. Pembina IPM Ranting
Keberadaan seorang pembina IPM di ranting sangatlah dibutuhkan. Pembina harus mampu memosisikan diri sebagai seorang pembimbing, inspirator, partner, sekaligus sahabat dalam melakukan proses pengembangan potensi siswa dan dalam melakukan kaderisasi di lingkungan sekolah Muhammadiyah. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan para pelajar terus berkembang dalam rangka penjagaan ideologi mereka.
Lebih baik lagi jika pembina IPM adalah mereka yang sekarang sedang aktif di struktur IPM. Hal ini dimaksudkan agar para aktivis IPM memiliki lahan untuk berjuang dan berdakwah, serta mampu mengkatualisasikan apa yang telah dikonsepkan dalam pertemuan-pertemuan berskala nasional ke grassroot (ranting).
Jadi, mereka benar-benar memiliki lahan garapan yang jelas dan ketika mereka berbicara tentang IPM, memang berdasarkan basis di bawah. Ini pula yang menjadi kritik terhadap para aktivis IPM, bahwa ketika mereka ingin melakukan analisis terhadap problem-problem IPM harus berdasarkan data dan fakta.
Untuk mewujudkan cita-cita di atas perlu disusun kriteria-kriteria calon pembina IPM ranting. Berikut ini adalah kriteria-kriteria calon pembina IPM:
1) Memiliki pengetahuan yang baik tentang keislaman.
2) Memiliki pemahaman yang baik tentang
Muhammadiyah beserta ortom-ortomnya.
3) Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang kuat dalam berjuang.
4) Diutamakan mereka yang sedang aktif di struktur IPM, baik di tingkat Cabang, Daerah, Wilayah, maupun Pusat.
5) Mampu melakukan transfomasi ide-ide kekinian dalam IPM. Artinya, pembina IPM harus selalu mengikuti perkembangan dan keputusan-keputusan terbaru dalam IPM, terutama Pascamuktamar.
6) Jika kriteria nomor 3 dan 4 tidak ditemukan, maka pembina IPM harus sudah pernah aktif di salah satu Ortom Muhammadiyah dan sekarang sedang aktif di salah satu otom yang lain atau di struktur Muhammadiyah.
7) Jika kriteria nomor 5 tidak didapatkan juga, maka pembina IPM adalah orang yang sedang aktif di struktur Muhammadiyah, baik di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, maupun Pusat.
8) Pembina IPM ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen PD Muhammadiyah setempat atas rekomendasi kepala sekolah di mana pembina IPM berada. Keputusan tersebut diminta pertimbangan juga kepada PD IPM setempat.
Pembina IPM ranting adalah orang yang mempunyai tugas untuk membina jalannya IPM ranting. Secara Konstitusional, keberadaan pembina ranting mengacu pada SK PP Muhammadiyah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 128/KEP/I.4/F/2008 tentang Panduan Pembinaan Organisasi Otonom (ORTOM) di sekolah muhammadiyah dan ART IPM pasal 10.
Mengingat kedudukan ranting, maka pembina IPM ranting terdiri dari:
a. pembina IPM ranting sekolah adalah:
1) Kepala Sekolah sebagai ketua pembina IPM ranting;
2) Wakil Kepala Sekolah (bidang kesiswaan) sebagai wakil ketua pembina IPM ranting;
3) Tenaga Pengajar yang ditunjuk sebagai anggota pembina IPM ranting.
b. pembina IPM ranting nonsekolah adalah PR Muhammadiyah setempat
Dalam melakukan fungsi pembinaan, pembina IPM ranting harus selalu berkoordinasi dengan PC dan atau PD IPM setempat.
Adapun yang menjadi tugas dari pembina IPM ranting adalah sebagai berikut:
1) bersama PC dan atau PD IPM bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan IPM di ranting;
2) melakukan pemantauan secara kontinu dinamika kepemimpinan ranting IPM;
3) mengarahkan penyusunan progam kerja PR IPM;
4) memberikan saran/petunjuk yang berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan PR IPM;
5) memberikan kemudahan atas penggunaan fasilitas-fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah untuk kepentingan kegiatan PR IPM;
6) memberikan dorongan dan motivasi kepada PR IPM untuk berkreasi dalam mengembangkan program IPM ranting;
7) melaksanakan kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas IPM ranting.
2. Pimpinan Ranting IPM
Pimpinan Ranting IPM adalah anggota dan atau kader IPM yang ditetapkan dalam permusyawaratan ranting untuk menduduki jabatan kepemimpinan di ranting dalam periode jabatan satu tahun, dan disahkan oleh PC atau PD IPM setempat. Kepengurusan PR IPM dibentuk dalam Musyawarah Ranting (Musyran) yang diselenggarakan satu tahun sekali.
IPM tidak mengenal istilah pengurus, tetapi pimpinan, sebagaimana di Muhammadiyah. Hal ini mengandung pengertian bahwa yang menjadi pimpinan IPM adalah pribadi-pribadi terpilih yang akan senantiasa berikhtiar dengan cara-cara yang terbaik untuk menjadi pribadi yang terbaik, berjuang dengan upaya-upaya terbaik untuk mencapai tujuan gerakan dengan hasil yang terbaik pula.
Hak dan kewajiban PR IPM adalah :
1) PR IPM berhak atas fasilitas-fasilitas di lingkungan sekolah maupun di PR Muhammadiyah untuk keperluan aktivitasnya;
2) PR IPM berhak mendapatkan kondisi yang kondusif untuk dapat mengembangkan progam ranting;
3) PR IPM berhak dan berkewajiban memberikan pendapat dan masukan kepada pimpinan sekolah atau PR Muhammadiyah untuk kepentingan kemajuan sekolah dan Muhammadiyah;
4) PR IPM berkewajiban memberikan laporan atas aktivitasnya kepada anggota ranting, serta kepada pihak yang bersangkutan (sekolah, PRM, PC IPM, dan atau PD IPM).
3. Anggota IPM Ranting
Di dalam sebuah organisasi, anggota adalah objek garapannya. Namun dalam pandangan IPM, anggota merupakan objek dari garapan dakwah ikatan, sekaligus menjadi subyek pelaku dakwah yang membawa identitas ikatan. Secara resmi, keanggotaan dalam IPM dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PD atau PP IPM. Khusus untuk mendapatkannya dapat diajukan secara tertulis kepada PD IPM melalui ranting atau cabang.
Sesuai dengan AD IPM pasal 10, anggota IPM adalah:
1) pelajar muslim yang belajar di sekolah Muhammadiyah dan non-Muhammadiyah setingkat SMP dan atau SMA;
2) pelajar muslim yang berusia 12 tahun sampai 21 tahun yang mendaftar sebagai anggota IPM;
3) mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun;
4) anggota sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bisa melanjutkan keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.
Sesuai dengan ART IPM pasal 6 ayat 1, setiap anggota IPM wajib untuk:
1) setia pada perjuangan IPM;
2) taat pada keputusan dan peraturan IPM;
3) menjaga nama baik IPM, dan menjadi teladan utama sebagai pelajar muslim;
4) turut mendukung kebijakan dan amal perjuangan IPM;
5) membayar Uang Pangkal (UP) dan Iuran Anggota (IA) yang ditetapkan oleh PP IPM.
Sedangkan sesuai dengan ART IPM pasal 6 ayat 2, setiap anggota IPM berhak: 1) memiliki KTA IPM;
2) memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi;
3) mendapatkan pengkaderan dari IPM;
4) berhak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan pada level pimpinannya.
4. Kader IPM
Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan (AD IPM pasal 11).
Adapun Kewajiban Kader menurut ART IPM pasal 7 ayat 1 adalah:
1) setia pada perjuangan IPM;
2) taat pada keputusan dan peraturan IPM;
3) menegakkan dan menjunjung nama baik IPM dan Muhammadiyah;
4) menjadi teladan yang utama sebagai pelajar muslim;
5) turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM;
6) menjadi penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal perjuangan IPM.
Sedangkan hak kader menurut ART IPM pasal 7 ayat 2 adalah:
1) menyatakan pendapat di dalam dan di luar permusyawaratan;
2) memilih dan dipilih di dalam permusyawaratan pada level kepemimpinannya;
3) mendapatkan pembinaan secara terus-menerus dari IPM.
5. Simpatisan
Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IPM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota (AD IPM pasal 12). Simpatisan dapat diundang dalam permusyawaratan sebagai peninjau dan mempunyai hak serta kewajiban sesuai dengan tata tertib permusyawaratan.
F. PEMBINAAN IPM RANTING
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Kepemimpinan IPM bersifat “kolektif-kolegialâ€. Artinya, dalam melaksanakan dan memutuskan segala sesuatu dilakukan secara bersama-sama dengan penuh pertimbangan (ART IPM pasal 15). Musyawarah dalam IPM ranting ada beberapa macam, yaitu:
1. Musyawarah Ranting;
2. Rapat Kerja Pimpinan;
3. Rapat Kerja Ranting; 4. Rapat Rutin Pimpinan;
5. Rapat Pleno.
Untuk lebih jelasnya tentang masing-masing permusyawaratan dan rapat tersebut, dipaparkan sebagai berikut:
A. Musyawarah Ranting (Musyran)
Berdasar AD IPM pasal 36, Musyran adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PR. Musyran diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali. Adapun ketentuan Musyran sesuai ART IPM pasal 39 adalah:
1. Musyran diselenggarakan atas undangan PR;
2. Undangan, acara, dan materi Musyran minimal sampai kepada yang bersangkutan seminggu sebelumnya;
3. Musyran dinyatakan sah apabila dihadiri oleh peserta Musyran dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan;
4. Peserta Musyran terdiri dari:
a. Peserta Penuh:
1) personal PR;
2) seluruh anggota ranting atau wakil-wakil anggota sesuai kebijakan PR.
Setiap peserta penuh musyran memiliki hak bicara dan satu hak suara. Hak bicara adalah hak untuk mengemukakan pendapat di dalam persidangan, sedangkan hak suara adalah hak untuk menentukan pilihan jika dalam persidangan dilakukan pemungutan suara.
b. Peserta Peninjau: mereka yang diundang oleh PR dan hanya memiliki hak bicara.
5. Isi dan susunan acara Musyran ditetapkan oleh PR; 6. Acara pokok dalam Musyran:
a. Laporan Pertanggungjawaban PR:
1) kebijakan PR;
2) organisasi dan administrasi;
3) pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyran sebelumnya; 4) keuangan.
b. Penyusunan Program Kerja IPM periode berikutnya
c. Pemilihan PR
d. Masalah IPM yang urgen di Pusat rantingnya
e. Rekomendasi
7. Ketentuan tata tertib Musyran diatur oleh PR dan sidahkan dalam sidang pleno Musyran;
8. keputusan Musyran mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh PR sampai diubah atau dicabut oleh Musyran berikutnya;
9. selambat-lambatnya sebulan setelah Musyran, PR harus menyampaikan hasil keputusan Musyran kepada pimpinan sekolah/PR Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada PC atau PD IPM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada PD IPM;
10. apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil Musyran tersebut belum ada jawaban dari PC atau PD IPM, maka keputusan tersebut dianggap sah;
11. pada waktu berlangsungnya Musyran dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyran;
12. PR bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyran.
Tahapan dalam penyelenggaraan Musyran secara runtun dapat dijabarkan seperti berikut:
1. Persiapan
a. PR IPM membentuk:
1) tim materi, yang bertugas menyusun materi yang akan dibahas. Seperti: arahan kerja PR, rekomendasi, serta hal lain yang menjadi sikap PR;
2) Panitia Pemilihan Ranting (Panlihran), berfungsi sebagai lembaga pemilihan ketua dan atau formatur PR selanjutnya. Tugas Panlihran adalah:
a) penjaringan calon ketua dan atau formatur dari unsur ranting;
b) verifikasi syarat calon;
c) menetapkan bakal calon ketua dan atau formatur yang berhak bersaing dalam Musyran;
d) menyusun tata tertib pemilihan, untuk diajukan dalam pleno Musyran;
e) mempersiapkan segala keperluan pemilihan dalam Musyran.
3) tim verifikasi, bertugas mengaudit keadaan keuangan PR selama periode berjalan untuk kemudian dilaporkan dalam Musyran;
4) panitia Musyran, dengan melibatkan perwakilan tiap kelas untuk ranting yang berada
di sekolah atau madrasah atau melibatkan perwakilan anggota untuk ranting yang berada di pondok pesantren atau masjid/mushalla atau panti asuhan atau desa atau kelurahan, menjadi wakil PR yang bertanggungjawab atas terselenggaranya Musyran secara keseluruhan.
b. PR IPM menyusun Laporan Pertanggungjawaban kepemimpinannya selama 1 periode (baik laporan program maupun laporan keuangan);
c. PR IPM menyiapkan kelengkapan administratif yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan Musyran, meliputi:
1) oleh tim materi:
a) rancangan tata tertib Musyran;
b) rancangan tata tertib persidangan. 2) oleh panitia Musyran:
a) perlengkapan keputusan persidangan
Musyran (konsideran dan palu sidang);
b) blangko keputusan induk Musyran;
c) presensi peserta persidangan;
d) presensi peninjau persidangan. 3) oleh panitia dan Panlihran:
a) daftar peserta Musyran;
b) daftar peninjau Musyran.
4) oleh Panlihran:
a) blangko pendaftaran calon ketua dan atau calon formatur;
b) rancangan tata tertib pemilihan ketua dan atau formatur.
2. Pelaksanaan
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, undangan peserta yang dibuat PR hendaknya dilampiri dengan materi Musyran sebagai hasil penyusunan tim materi. Berikut ini diberikan contoh manual acara Musyran IPM. Dalam contoh ini Musyran diselenggarakan selama satu hari penuh..
JADWAL MUSYAWARAH PIMPINAN RANTING X
Waktu Acara Sub Acara Penanggung Jawab Keterangan
07.30-
08.00 Registrasi Panitia
Musyran Didaftar dan dibedakan antara peserta dan peninjau
08.00-
09.00 Upacara
Pembukaan*) -
-
-
-
-
-
-
- Pembukaan
Pembacaan ayat suci Al-
Qur’an
Menyanyikan Lagu:
* Indonesia Raya
* Sang Surya
* Mars IPM Berjaya
Membaca Janji Pelajar Muhammadiyah
Prakata Ketua Panitia Musyran Sambutan-sambutan:
* Ketua PR IPM
* Kepala Sekolah/PR Muh.* PC/PD IPM sekaligus
membuka Musyran
Lain-lain
Penutup Panitia
Musyran
09.00-
10.00 Pleno I :
Pembahasan
Tata Tertib
Musyran dan
Tata Tertib
Persidangan -
-
- Pembukaan, (dg basmalah dan ketok palu)
Pembahasan (ditawarkan kepada peserta)
Penutupan (membaca keputusan sidang, ditutup dengan mengucapkan hamdalah, dan ketok palu) Tim Materi Sidang dipimpin pimpinan sidang sementara dari tim materi, serta diakhiri dengan memilih pimpinan dan sekretaris sidang selanjutnya dari peserta sidang
Waktu Acara Sub Acara Penanggung Jawab Keterangan
10.00-
10.30 Pleno II :
pidato Iftitah
Ketua Umum
PR IPM - Pembukaan, (sda)
- Mendengarkan pidato iftitah
(ketua umum dipersilahkan)
- Penutupan (sda) Presidium Sidang Diawali mengisi daftar hadir persidangan. Pidato Iftitah berisi: kondisi umum PR, permasalahan, harapan, dan lain-lain.
10.30-
11.00 Ishoma Istirahat, makan snack, dan sholat Dhuha Panitia
Musyran
11.00-
11.45 Pleno III:
Laporan Pertanggungjawaban PR
IPM - Pembukaan (sda)
- Mendengarkan laporan pertanggungjawaban (seluruh/ perwakilan PR IPM dipersilahkan ke depan)
- Sidang di pending/skorsing untuk sholat Dhuhur berjamaah (sidang sementara ditunda dengan ketok palu) Presidium sidang Diawali mengisi daftar hadir persidangan
11.45-
12.30 Ishoma sholat Dzuhur berjamaah dan
makan siang Panitia
12.30-
13.30 Lanjutan Pleno III - Pembukaan dengan pencabutan skorsing (basmalah dan ketok palu)
- Melanjutkan LPJ
- Tanggapan dari peserta sidang (forum dibuka untuk peserta sidang menanggapi)
- Tanggapan balik dari PR
- Penutupan (sda) Presidium Sidang
13.30-
14.00 Pleno IV:
Penetapan Anggota dan tempat
Komisi - Pembukaan (sda)
- Pengumuman agenda Sidang Komisi serta pendaftaran anggota Komisi
- Pembacaan peserta dan tempat
- Penutupan (sda)
Contoh Pembagian Komisi
- Komisi A: Arahan Kerja Pimpinan, Kesekretariatan,
Keuangan
- Komisi B: Arahan Kerja Bidang
- Komisi C: Rekomendasi Presidium Sidang Diawali men-
gisi daftar hadir persidangan, dan daftar peserta sidang komisi.
Waktu Acara Sub Acara Penanggung Jawab Keterangan
14.00-
15.00 Sidang Komisi - Masing-masing Komisi memilih Ketua dan Sekretaris Komisi.
- Pembukaan (sda)
- Pembahasan materi Komisi
- Penutupan(sda) Pimpinan
Sidang
Komisi Cek peserta dan absensi
15.00-
15.30 Ishoma Sholat ‘Asar berjamaah, Snack Panitia
Musyran Peserta memilihi komisi mana yang akan dia masuki dengan pertimbangan dari utusan (PR IPM/ kelas)
15.30-
16.00 Pleno V:
Laporan
Komisi - Pembukaan (sda)
- Laporan Komisi (bergantian wakil komisi melaporkan hasil pembahasannya)
- Penuntupan (sda) Presidium Sidang Diawali mengisi daftar hadir persidangan
16.00-
16.30 Pleno VI:
Pembahasan
Tata Tertib
Pemilihan - Pembukaan (sda)
- Sidang diserahkan kepada Panlihran:
* Pembahasan Tata tertib Pemilihan
- Penutupan (sda) Presidium
Sidang dan
Panlihran Diawali mengisi daftar hadir persidangan
16.30-
17.30 Pleno VII :
Pemilihan
Ketua Umum dan atau Formatur - Pembukaan (sda)
- Sidang diserahkan kepada Panlihran:
* Prosesi Pemilihan
* Penetapan Ketua Umum dan Formatur terpilih
- Penutupan (sda) Panlihran Diawali mengisi daftar hadir persidangan
17.30-
19.15 Istirahat Sholat Maghrib dan Isya berjamaah, serta makan malam Panitia dan
PR IPM
19.15-
20.00 Pleno VIII:
Pembacaan Keputusan Induk
Musyran - Pembukaan (sda)
- Pembacaan seluruh keputusan persidangan (Keputusan Induk Musyran)
- Penutupan (sda) Presidium Sidang Diawali mengisi daftar hadir persidangan.
Waktu Acara Sub Acara Penanggung Jawab Keterangan
20.00-
20.30 Upacara Penutupan - Pembukaan
- Pembacaan ayat suci AlQur’an
- Menyanyikan Lagu:
* Indonesia Raya
* Sang Surya
* Mars IPM Berjaya
- Sambutan ketua lama
- Sambutan ketua baru
- Sambutan PC/PD IPM sekaligus menutup Musyran
- Lain-lain
- Penutup Panitia
Musyran
*) Untuk rincian pelaksanaan pembukaan musyran akan dijelaskan dalam protokoler IPM
3. Evaluasi
Setelah Musyawarah dilaksanakan, maka kepanitiaan mengevaluasi berjalannya kegiatan dan kinerja kepanitiaan. Dalam evaluasi tersebut dibahas kelebihan dan kekurangan dalam penyelenggaraan, serta apa saja yang menjadi rekomendasi untuk kepanitiaan yang akan datang. Hasil evaluasi hendaknya ditulis dalam sebuah laporan agar kepanitiaan kedepan bisa membaca langsung, tidak hanya mengetahui secara lisan atau ingatan.
B. RAPAT KERJA PIMPINAN (RAKERPIM)
Setelah struktur kepemimpinan IPM ranting terbentuk dan siap bekerja, maka kerja pimpi