Ketentuan Umum

Ketentuan yang harus anda ketahui :

1. Barang yang sudah dibeli tak dapat dikembalikan, maka sebelum membeli hubungi 082337068232.

2. Jangan lupa tulis alamat yang jelas, "jangan sampai salah" barang baru akan diproses setelah memenuhi ketentuan pembelian. Kesalahan pada penulisan no.hp dan alamat bukanlah tanggungjawab PERUSAHAAN. Maka diharapkan memberikan no dan alamat yang jelas. Sekali lagi, berikanlah nama, alamat dan no hp atau wa yang jelas, jangan salah dan akibat dari kesalahan itu ditanggung oleh konsumen.

5. Belanjalah yang cerdas dan kami tidak melayani hutang piutang.

Ketentuan Untuk Agen :

Sejak tanggal 15 Desember 2018, My BMO telah menetapkan ketentuan bagi agen BMO sebagai berikut :

1. Agen Resmi adalah Agen Utama yang telah terdaftar di BMO dan telah memenuhi ketentuan.

2. Agen Regular adalah agen yang direkrut oleh AU atau direkomendasikan oleh My BMO pusat dan berada di wilayah Agen Utama.

3. Agen Khusus adalah agen yang fungsinya adalah sebagai distributor di wilayah tertentu berdasarkan keputusan pihak BMO Pusat dan atau yang direkrut oleh Agen Utama dan atau Agen Regular. Agen Khusus dalam penyediaan produk langsung berhubungan dengan BMO pusat namun selalu koordinasi dengan Agen Utama dan mendengarkan masukan dari Agen Regular tentang fakta di lapangan.

4. Hak yang diberikan perusahaan kepada para agen adalah bersifat : kebijakan, temporary, penghargaan, keuntungan atau selisih harga yang langsung dipotong, ucapan terimakasih dan bentuk2 lain yang menurut perusahaan layak dan perusahaan sanggup melakukannya tanpa tuntutan dari para agen, kecuali keuntungan langsung yang langsung dipotong oleh agen atau dan komisi tertentu yang harus dibicarakan terlebih dahulu terkait produk tertentu.

5. Jenjang karir para agen, juga bersifat kebijakan setelah melalui proses dan penilaian atas sikap, karakter dan kinerja. Ini namanya kepercayaan. Kita amat memperhatikan masalah kejujuran, ketepatan dan pertanggungjawaban.

6. Agen yang telah terdaftar dan ternyata melakukan kegiatan bisnis dengan mengatasnamakan My BMO dan ternyata produk atau bisnis tersebut bukan milik atau kegiatan dari PERUKMI INDO PERSADA atau BMO tentu karenanya akan diberi sanksi pemutusan hubungan keagenan secara sepihak dan bila dianggap perlu dapat diproses secara hukum, tergantung fakta yang ada.

7. Agen Resmi yang telah mendaftar dan ternyata tidaklah aktif dan produktif, maka secara otomatis hak bisnis dan atau sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin nomor 4 di atas maka gugur dengan sendirinya kecuali ia mau aktifkan kembali keagenannya dan My BMO akan melihat hal itu atau ditinjau kembali.

Demikian ketentuan baru ini yang ditetapkan sejak tanggal 15 Desember 2018.

Solo Raya (SRAGEN) Jawa Tengah
a.n PERUKMI INDO PERSADA
Mezaro Ndraha (Direktur)

BMO-Indo PERSADA Group