DRIVER

Driver adalah penyedia layanan ojek online. Driver bertugas menjemput / mengantar penumpang ke tempat tujuan. Jam operasional Driver mulai jam 05.30 s.d 17.00 WIB. Wilayah beroperasi OMJECK untuk saat ini sekitar Belitang, Belitang III, Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur dan sekitarnya.

Pembayaran bisa dilakukan dengan Tunai, yaitu langsung bayar ke Driver/ bisa melalui SALDO OMJECK.

Driver mempunyai HAK MENERIMA/MENOLAK pesanan Ojek Online dengan alasan tertentu, yaitu :
1. Jam operasional Driver/kurir yang dibatasi pihak OMJECK
2. Keadaan cuaca, seperti hujan deras
3. Keamanan menuju tempat tujuan

Kami menyarankan untuk para penumpang membuat LOKASI di GOOGLE MAPS untuk memudahkan driver menjemput Anda . Tetap hati-hati di perjalanan, gunakan Helm Standar SNI untuk Driver dan penumpang, patuhi rambu-rambu lalu lintas.

Semoga Nyaman sampai Tujuan.

A. SYARAT DAN KETENTUAN DRIVER/KURIR
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Menyerahkan Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan mengupload foto terbaru di aplikasi OmjecK
3. Menyerahkan fotokopi KTP , Fotokopi SIM C dan Fotokopi STNK Motor, masing – masing sebanyak 2 lembar
4. Menandatangani Surat Pernyataan Perjanjian Sebagai Driver/Kurir diatas MATERAI 6000

B. HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN OLEH DRIVER/KURIR ADALAH :
1. Mentaati peraturan lalu lintas dan peraturan-peraturan lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menggunakan Helm standar SNI dan menyiapkan satu (1) helm untuk penumpang
3. Memiliki SIM C yang masih berlaku
4. Menggunakan kendaraan sepeda motor yang masih layak dan pajak kendaraan masih berlaku
5. DRIVER/KURIR MEMPUNYAI HAK MENERIMA/MENOLAK PESANAN DARI PENGGUNA LAYANAN dengan ALASAN TERTENTU.
6.Memberikan pelayanan yang baik , sopan dan ramah kepada pengguna aplikasi OmJecK

C. LARANGAN DRIVER/KURIR OMJECK :
1) Dilarang membawa senjata tajam/senjata api atau membawa benda-benda lain yang berbahaya.
2) Dilarang menggunakan obat-obatan terlarang, narkoba dan minuman keras/minuman beralkohol
3) Dilarang mengangkut dan/atau memperoleh dan/atau membeli barang yang dilarang secara Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Dilarang membeli dan/atau mengangkut barang-barang ilegal atau berbahaya, narkoba, minuman keras atau barang-barang curian.
5) Dilarang membeli dan/atau mengangkut atau mengirimkan barang-barang berharga atau barang yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000,-
6) Dilarang mengambil jasa ojek (upah) lebih dari yang sudah ditetapkan di aplikasi, kecuali penumpang dengan rela memberikan kelebihan jasa ojek