Krida Lantas
Krida Lantas
FUNGSI LANTAS
   Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Ø  Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Ø  Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
Ø  Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
Ø  Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
Ø  Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
Ø  Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Ø  Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
Ø  Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
      ( dasar putih petunjuk merah )
Ø  Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Ø  Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Ø  Berhenti untuk semua jurusan
Ø  Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Ø  Berhenti dari arah depan Petugas
Ø  Berhenti dari arah belakang Petugas
Ø  Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
Ø  Jalan dari arah kanan Petugas
Ø  Jalan dari arah kiri Petugas
Ø  Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
Ø  Percepat dari arah kanan Petugas
Ø  Percepat dari arah kiri Petugas
Ø  Perlambat dari arah depan Petugas
Ø  Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Ø  Tanda peringatan berhenti / perhatian
Ø  Tanda berkumpul
Ø  Tanda bahaya
Ø  Tanda berhenti
Ø  Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
FUNGSI LANTAS
   Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
Pengetahuan Dasar Lalu Lintas
A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :
Ø  Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.
Ø  Mengatasi kepadatan arus lalu lintas
Ø  Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas
Ø  Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur
Ø  Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan
Ø  Mengurangi pelanggaran di jalan
B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.
Ø  Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )
Ø  Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah
      ( dasar putih petunjuk merah )
Ø  Rambu - rambu yang memberikan petunjuk
( dasar biru petunjuk putih )
Ø  Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas
Ø  Berhenti untuk semua jurusan
Ø  Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )
Ø  Berhenti dari arah depan Petugas
Ø  Berhenti dari arah belakang Petugas
Ø  Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas
Ø  Jalan dari arah kanan Petugas
Ø  Jalan dari arah kiri Petugas
Ø  Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas
Ø  Percepat dari arah kanan Petugas
Ø  Percepat dari arah kiri Petugas
Ø  Perlambat dari arah depan Petugas
Ø  Perlambat dari arah belakang Petugas
D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit
Ø  Tanda peringatan berhenti / perhatian
Ø  Tanda berkumpul
Ø  Tanda bahaya
Ø  Tanda berhenti
Ø  Tanda maju
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas