Krida Lantas

Krida Lantas

FUNGSI LANTAS

   Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :
1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )
2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )
3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )
4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )

Pengetahuan Dasar Lalu Lintas

A. Gerakan memberikan isyarat pengatur lalu lintas bertujuan :

Ø  Mengarahkan agar lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, lancar dan selamat.

Ø  Mengatasi kepadatan arus lalu lintas

Ø  Mengurangi terjadinya kecelakan lalu lintas

Ø  Mencegah kerusakan - keerusakan jalan / infrastruktur

Ø  Melindungi harta benda / jiwa orang lain di jalan

Ø  Mengurangi pelanggaran di jalan

B. Pengetahuan rambu - rambu / marka jalan.

Ø  Rambu - rambu yang menunjukan peringatan suatu bahaya
( dasar kuning petunjuk hitam )

Ø  Rambu - rambu yang menunjukan larangan dan awas perintah

      ( dasar putih petunjuk merah )

Ø  Rambu - rambu yang memberikan petunjuk

( dasar biru petunjuk putih )

Ø  Rambu petunjuk arah / awas ( rambu tambahan )
C. Pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas

Ø  Berhenti untuk semua jurusan

Ø  Berhenti untuk satu arah tertentu ( satu jurusan tertentu )

Ø  Berhenti dari arah depan Petugas

Ø  Berhenti dari arah belakang Petugas

Ø  Berhenti dari arah depan dan belakang Petugas

Ø  Jalan dari arah kanan Petugas

Ø  Jalan dari arah kiri Petugas

Ø  Jalan dari arah kanan dan kiri Petugas

Ø  Percepat dari arah kanan Petugas

Ø  Percepat dari arah kiri Petugas

Ø  Perlambat dari arah depan Petugas

Ø  Perlambat dari arah belakang Petugas

D. Pengetahuan penggunaan tanda bunyi pluit

Ø  Tanda peringatan berhenti / perhatian

Ø  Tanda berkumpul

Ø  Tanda bahaya

Ø  Tanda berhenti

Ø  Tanda maju

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas