Pembuatan Kartu Keluarga
Pembuatan Kartu Keluarga

Rp 0

Bintang 0 Ulasan
Terjual : 0 Disukai : 0
Dilihat : 48 Stok :
🇰‌🇰‌ – Kartu Keluarga
Bisa di urus sendiri kok.

KK dikeluarkan oleh Kecamatan

Administrasi yang disiapkan : copy KTP, copy KK.
Estimasi Lama Pengurusan : 1-2 hari
Estimasi Lama Penerbitan Surat : 8-10 hari kerja
Perkiraan Biaya : GRATIS

Cara pengurusannya :
1. Datang ke ketua RT minta buatkan surat serbaguna untuk pengantar membuat/ memperbaru KK
2. Selanjutnya bawa surat pengantar itu ke ketua RW. Jangan lupa arsipkan surat pengantarnya ( difotocopy atau di foto hp Anda)
3. Bawa suratnya ke kelurahan /desa, kebagian pelayanan umum atau lainnya. Tunggu sebentar, biar petugas memeriksa data dan verifikasi data Anda. (Biasanya Anda disuruh untuk fotocopy dahulu sebelum di stemple basah, untuk arsip kelurahan/desa). Jangan lupa juga arsipkan buat Anda.
4. Bawa suratnya ke kecamatan, kebagian pelayanan umum atau lainnya. Tunggu sebentar, biar petugas memeriksa data dan verifikasi data Anda. (Biasanya Anda disuruh untuk fotocopy dahulu sebelum di stemple basah, untuk arsip kecamatan). Jangan lupa di foto HP Anda buat Arsip.
5. Selesaiii...

Yaaaa... Simpel dan mudah... Jangan ragu silaturahmi ke pemerintahan tempat tinggal Anda.. Mereka pegawai pemerintah yang senantiasa siap sedia melayani masyarakatnya... Gratis lagi !!

Selamat mencoba....
Terima kasih Anda sudah Sadar Hukum (peraturan) dan jadi WNI yang baik...

RSE mengajak Anda, mari kita tingkatkan Kadarkum (Kesadaran Hukum)
PMD©apr2018

Belum ada ulasan

Mulai diskusi dengan seller jika Anda memiliki pertanyaan

Belum ada diskusi

RSE NGO

RSE NGO

Lihat Vendor

100% Chat dibalas

100% Diskusi dibalas