| Terjual |
: |
0 |
Disukai |
: |
0 |
| Dilihat |
: |
48 |
Stok |
: |
|
🇰‌🇰‌ – Kartu Keluarga
Bisa di urus sendiri kok.
KK dikeluarkan oleh Kecamatan
Administrasi yang disiapkan : copy KTP, copy KK.
Estimasi Lama Pengurusan : 1-2 hari
Estimasi Lama Penerbitan Surat : 8-10 hari kerja
Perkiraan Biaya : GRATIS
Cara pengurusannya :
1. Datang ke ketua RT minta buatkan surat serbaguna untuk pengantar membuat/ memperbaru KK
2. Selanjutnya bawa surat pengantar itu ke ketua RW. Jangan lupa arsipkan surat pengantarnya ( difotocopy atau di foto hp Anda)
3. Bawa suratnya ke kelurahan /desa, kebagian pelayanan umum atau lainnya. Tunggu sebentar, biar petugas memeriksa data dan verifikasi data Anda. (Biasanya Anda disuruh untuk fotocopy dahulu sebelum di stemple basah, untuk arsip kelurahan/desa). Jangan lupa juga arsipkan buat Anda.
4. Bawa suratnya ke kecamatan, kebagian pelayanan umum atau lainnya. Tunggu sebentar, biar petugas memeriksa data dan verifikasi data Anda. (Biasanya Anda disuruh untuk fotocopy dahulu sebelum di stemple basah, untuk arsip kecamatan). Jangan lupa di foto HP Anda buat Arsip.
5. Selesaiii...
Yaaaa... Simpel dan mudah... Jangan ragu silaturahmi ke pemerintahan tempat tinggal Anda.. Mereka pegawai pemerintah yang senantiasa siap sedia melayani masyarakatnya... Gratis lagi !!
Selamat mencoba....
Terima kasih Anda sudah Sadar Hukum (peraturan) dan jadi WNI yang baik...
RSE mengajak Anda, mari kita tingkatkan Kadarkum (Kesadaran Hukum)
PMD©apr2018