PELARANGAN WAYANG POTEHI

PELARANGAN WAYANG POTEHI

Buku berjudul "Kepingan Narasi Tionghoa Indonesia: The Untold Histories" yang ditulis oleh Hendra Kurniawan dijelaskan bahwa setelah meletusnya Peristiwa 1965, Masyarakat Tionghoa ikut terkena getahnya. Dengan tuduhan masih berafiliasi pada Republik Rakyat Tiongkok yang komunis maka Tionghoa di Indonesia memperoleh perlakuan diskriminatif. Kebijakan asimilasi diterapkan untuk melebur Tionghoa dengan masyarakat lokal setempat. khusus mengenai budaya Tionghoa, pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang pelarangan perayaan ibadah, adat, dan budaya Tionghoa di muka umum, melainkan hanya boleh dilakukan secara intern dalam keluarga atau perorangan.

Pelarangan ini tentu menimbulkan dampak yang signifikan pula bagi perkembangan wayang potehi. Wardani dan Widiyastuti (2013:72) mewawancarai salah seorang sehu bernama Thio Tiong Gie. Menurut dalang senior ini sejak terbitnya Inpres selama masa Orde baru, beliau hanya satu kali mementaskan wayang potehi di hadapan umum. saat itu beliau terdesak karena ada seorang anak laki-laki yang bersikeras tidak mau disunat apabila tidak mengundang pertunjukan wayang potehi. Sejak keluarnya pelarangan tersebut, wayang potehi hanya dipentaskan di kompleks kelenteng pada perayaan-perayaan tertentu saja.

Berkurangnya tawaran panggung di muka umum, membuat pergelaran wayang potehi mengalami perubahan format pertunjukan. Wayang Potehi tampil secara serial, biasanya berlangsung selama dua jam pada sore hari (pukul 15.00-17.00) dan dua jam pada malam hari (pukul 19.00-21.00) dengan lakon berbeda pada masing-masing sesi. satu kisah pada setiap serial baru selesai secara keseluruhan setelah satu hingga tiga bulan. Penentu lamanya pentas tergantung pada jumlah dana yang terkumpul dari para donatur yang memiliki nazar. Berbeda dengan wayang kulit misalnya, penanggung harus membayar keseluruhan pementasan untuk satu lakon cerita sekaligus dalam durasi enam sampai tujuh jam lamanya (semalam suntuk).

Situasi sulit ini berpengaruh juga pada pakem wayang potehi. menurunnya keberadaan sehu dari kalangan Tionghoa karna tekanan politik Orde baru membuat terjadinya pergeseran kata-kata, khususnya yg berbahasa Hokkian yg biasanya hanya dikuasai oleh sehu beretnis Tionghoa asli.

Mastiti (2014:50-51) menyebutkan ada dua faktor utama yang menghambat perkembangan wayang potehi, yakni peristiwa 1965 dan Inpres Nomor 14 tahun 1967. Situasi ini menyebabkan setiap pertunjukan wayang potehi, khususnya di kota besar memerlukan surat izin dari aparat keamanan setempat. satu-satunya yang sedikit berbeda terdapat di Gudo, sebuah kecamatan di Jawa Timur, sentimen politik relatif kecil dan tidak mempengaruhi perkembangan wayang potehi dan para sehu. Akan tetapi, secara umum masa orde Baru menjadi masa suram bagi perkembangan dan pelestarian wayang potehi.